Pages

Monday, May 2, 2011

Ki Joko Bodo Jadi Tersangka Akibat Aniaya Istri


Paranormal Ki Joko Bodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Ni Kadek Leli Mariati. Rupanya, paranormal itu memukul setelah lebih dulu dicakar Mariati. Meski sudah menjadi tersangka, paranormal nyentrik itu tak ditahan.
"Meski telah ditetapkan sebagai tersanga, Ki Joko Bodo tidak ditahan. Ki Joko Bodo sangat kooperatif, berinisiatif mendatangi Polda Bali untuk memberikan keterangan pasca-insiden," tutur Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, ditemui wartawan di Mapolda Bali, Senin (25/04/2011).
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk untuk mencari saksi lainnya. Dari hasil penyidikan, Ki Joko Bodo dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pria berambut gondrong itu dilaporkan wanita asal Kabupaten Buleleng, dengan tuduhan memukul pada 31 Maret. Laporan Mariati diterima bagian PPA dan tercatat dengan nomor laporan LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim. Dalam laporannya, wanita kelahiran kelahiran 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada pipinya di bagian bawah mata.
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian Ki Joko Bodo dan Mariati tengah berada di dalam mobil di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar, sekira pukul 11.30 Wita, 30 Maret. Ketika berada dalam mobil, Ki Joko meminta kepada istrinya untuk mengambilkan baju warna merah. Namun entah kenapa, keduanya lalu terlibat keributan. Sampai puncaknya, Mariati mencakar tubuh Ki Joko Bodo. Secara secara refleks, pria bertubuh kecil itu menangkis cakaran. Namun tangkisan mengenai wajah Mariati.
Hanya saja, kata Harmiti, tindak pidana yang dilakukan pria berdarah Bali itu tergolong ringan sebagaimana diperkuat hasil visum.
Hasil visum menunjukkan pemilik salon kecantikan di daerah Denpasar Selatan (Densel) ini hanya menderita luka ringan.
Wanita kelahiran kelahiran 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada pipinya di bagian bawah mata. Dari hasil penyidikan, Ki Joko Bodo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun bui.

Salah berita
Sementara itu Ni Kadek Leli Mariati merasa pemberitaan kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya, Ki Joko Bodo, banyak yang melenceng dari fakta. Mariati mengaku, tidak mencakar Ki Joko lebih dulu. Tapi dialah yang dipukul Ki Joko dua kali.
Mariati melalui kuasa hukumnya dari Dewata Lestari and Partners menuturkan, di banyak pemberitaan disebutkan Mariati yang lebih dulu menyerang Ki Joko. Namun, kenyataannya bukan seperti itu.
"Dalam BAP, klien kami tidak mencakar. Justru dipukul dua kali oleh Ki Joko Bodo. Ada dua saksi yang melihat saat kejadian di dalam mobil," bebernya Kamis (28/4/2011).
Penuturan pengacara Mariati berbeda dengan yang disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, yang ditemui wartawan di Mapolda Bali, Senin, 25 April 2011. Peristiwa bermula saat Ki Joko Bodo dan Mariati tengah berada di dalam mobil di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar, sekira pukul 11.30 Wita, 30 Maret.
Ketika berada di dalam mobil, Ki Joko meminta kepada istrinya untuk mengambilkan baju warna merah. Namun entah kenapa, keduanya lalu terlibat keributan. Sampai puncaknya, Mariati mencakar tubuh Ki Joko Bodo. Secara secara refleks, pria bertubuh kecil itu menangkis cakaran. Namun tangkisan mengenai wajah Mariati.
Kini, akibat ekspos media massa, perempuan 27 tahun itu belum sepenuhnya bisa beraktivitas normal. Wanita yang memiliki usaha salon di Denpasar Selatan itu menjadi sangat berhati-hati berbicara, terlebih kepada media karena trauma dengan pemberitaan kasusnya.
Seperti diketahui, tokoh paranormal Agus Yulianto alias Ki Joko Bodo dilaporkan ke Polda Bali, oleh Ni Kadek Leli Mariati (27), salah seorang istrinya, karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 30 Maret lalu.
Dalam laporannya, Kadek Leli yang merupakan istri keempat pria nyentrik berambut gondrong itu, mengaku telah mendapat tindak kekerasan berupa pemukulan di wajahnya.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 kapan-lagi-artis. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes and Web Design.