Pages

Monday, May 27, 2013

Polda Jatim turunkan tim khusus untuk tangani masalah Briptu Rany


Informasi terkait Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, polwan anggota Polres Mojokerto, terus berkembang dan makin liar membuat Polda Jawa Timur ikut gerah. Bahkan, informasinya, polwan dengan tinggi 165 cm dan berat 60 kg itu, sempat mengalami pelecehan seksual di kesatuannya.

Tim Propam Polda Jawa Timur-pun diturunkan untuk menyelidiki kasus yang menimpa putri Kapolsek Cibeuyeng Kaler, Kota Bandung, Kompol Maedi itu, di Mojokerto. Informasi soal Briptu Rani seolah seperti bola salju dan terus berkembang dan makin liar.

Mulai dari isu kasus perceraian dia dengan mantan suaminya yang juga pecatan Brimob Polda Jawa Timur, Briptu E karena kasus indisipliner. Rani juga dikabarkan suka bergaya hidup mewah, foto-foto hot dia di internet, hingga kabar kedekatannya dengan anggota TNI, yang juga tersebar di internet serta kabar soal pelecehan seksual yang sempat dialami Briptu Rani di kesatuannya.

Namun, kesahihan informasi ini masih dipertanyakan. Sebab, tak ada konfirmasi apa-pun dari yang bersangkutan. Kabarnya, saat ini, Briptu Rani masih berada di rumahnya yang berada di Bandung.

Untuk membuktikan kebenaran soal informasi yang bak bola liar itu, Polda Jawa Timur menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

"Tim dari Propam Polda Jatim sudah kita turunkan ke Mojokerto untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Tim khusus Polda Jatim itu sudah diberangkatkan ke sana sejak pagi tadi (22/5)," ungkap Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, Rabu (22/5) sore.

Dijelaskan Suhartoyo, di Mojokerto, tim Propam Polda Jawa Timur itu melakukan sejumlah pengumpulan data dan informasi. "Termasuk menggali informasi dari internal Polres Mojokerto, maupun dari pihak-pihak lain yang terlibat."

Perwira dengan dua melati di pundak ini juga mengatakan, diturunkannya tim khusus oleh Polda Jawa Timur ini, karena ada laporan dari pihak Propam Mabes Polri, terkait Briptu Rani.

"Untuk itu, kami melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut. Termasuk ungkapan adanya pelecehan seksual, penggelapan uang dan sebagainya. Kami masih dilakukan pencarian keterangan serta bukti-bukti masalah tersebut," tandas Suhartoyo.

Seperti diketahui, pasca vonis hukuman khusus selama 21 hari dalam sidang kode etik di Polres Mojokerto pada 16 Januari lalu, karena desersi (tidak masuk tanpa izin), Briptu Rani tiba-tiba menghilang. Sampai akhirnya pada 25 April, pihak kepolisian menetapkan ibu satu anak itu sebagai DPO alias buron. Kemudian pada tanggal 15 Mei, Briptu Rani mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kesatuan.

Selanjutnya, berbagai informasi miring seputar kehidupan polwan kelahiran Bogor 18 Juni 1988 silam itu, terus berkembang hingga saat ini.

(merdeka.com)

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 kapan-lagi-artis. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes and Web Design.