Sidang cerai talak dua K.H. Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dengan Ninih Muthma'inah di Pengadilan Agama Bandung, Jln. Ters. Jakarta, kembali tidak dihadiri keduanya. Sidang dengan agenda upaya perdamaian oleh majelis hakim tersebut, lagi-lagi diwakili kuasa hukum kedua belah pihak.
Kuasa hukum Aa Gym, Zenal, S.H., M.H. mengatakan, Aa Gym tidak bisa hadir karena masih umrah. "Aa masih di Madinah, jadi tidak bisa datang," katanya kepada wartawan usai sidang, Selasa (3/5).
Sebelumnya ia mengira Aa Gym akan pulang untuk menghadiri sidang dua minggu setelah sidang pertama pada 19 april. Namun ternyata perkiraannya meleset karena hingga kini Aa Gym masih belum pulang.
Pada kesempatan tersebut, ia juga membantah kliennya tengah berada di negeri jiran Malaysia sehingga tidak bisa menghadiri sidang cerai talak keduanya. "Oh enggak benar itu, Aa Gym tidak di Malaysia," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, S.H. menuturkan, kliennya tidak hadir pada persidangan karena memiliki agenda ceramah. "Teteh ada agenda memberikan tausiyah di luar, kebetulan sebelum sidang," katanya.
Karena kedua principal (pemohon dan termohon, red) tidak dapat hadir, Ketua Majelis Hakim Acep Saeffudin memutuskan menunda sidang. Sidang cerai talak Aa Gym dan Teh Ninih akan dilanjutkan pada 24 Mei mendatang.
Kuasa hukum Aa Gym, Zenal, S.H., M.H. mengatakan, Aa Gym tidak bisa hadir karena masih umrah. "Aa masih di Madinah, jadi tidak bisa datang," katanya kepada wartawan usai sidang, Selasa (3/5).
Sebelumnya ia mengira Aa Gym akan pulang untuk menghadiri sidang dua minggu setelah sidang pertama pada 19 april. Namun ternyata perkiraannya meleset karena hingga kini Aa Gym masih belum pulang.
Pada kesempatan tersebut, ia juga membantah kliennya tengah berada di negeri jiran Malaysia sehingga tidak bisa menghadiri sidang cerai talak keduanya. "Oh enggak benar itu, Aa Gym tidak di Malaysia," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, S.H. menuturkan, kliennya tidak hadir pada persidangan karena memiliki agenda ceramah. "Teteh ada agenda memberikan tausiyah di luar, kebetulan sebelum sidang," katanya.
Karena kedua principal (pemohon dan termohon, red) tidak dapat hadir, Ketua Majelis Hakim Acep Saeffudin memutuskan menunda sidang. Sidang cerai talak Aa Gym dan Teh Ninih akan dilanjutkan pada 24 Mei mendatang.
Sementara itu, dalam kapasitasnya Kepala Bagian Humas PA Bandung Acep Saifudin berharap dalam sidang berikutnya keduanya bisa hadir. Jika tidak kewenangannya akan diserahkan kepada majelis hakim.
"Tunggu tanggal mainnya saja nanti. Tapi, mudah-mudahaan bisa hadir. Saya di sini bicara sebagai juru bicara meskipun saya merangkap jadi majelis hakim," ujar Acep yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim sidang cerai talak Aa Gym dan Teh Ninih kepada wartawan di Gedung PA Bandung, Jln. Jakarta, Selasa (3/5).
"Setelah hadir, baru nanti akan diberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menunjuk mediator yang sudah ditentukan pengadilan agama. Mediator tersebut bisa dari majelis hakim atau bukan. Nanti mereka (mediator) menjadi penengah atau pihak ketiga yang mengupayakan perdamaian," jelasnya.
Jika mediasi berjalan lancar, kemungkinam besar Aa Gym dan Teh Ninih bisa rukun kembali.
"Masa teladan kita bercerai? Kalau mediasi berhasil, bisa rukun kembali, jadi harmonis," katanya sambil menambahkan, jika mediasi gagal dan tidak mencapai kesepakatan, berarti Aa Gym dan Teh Ninih akan bercerai.
Hadirnya Teh Rini
Diduga hadirnya Teh Rini di antara Aa Gym dan Teh Ninih turut andil dalam retaknya keharmonisan pasangan yang sudah menikah 24 tahun itu. Sebelum akhirnya bercerai, Aa Gym dan Teh Ninih sering bertengkar dua tahun terakhir.
Hal itu dituturkan kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan SH, yang ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2011).
Setahu Iwan, rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih memang kerap dibumbui pertengkaran. Namun selama ini pertengkaran yang terjadi bersifat biasa. Tidak ada pertengkaran yang menjurus ke perceraian.
"Pertengkaran yang terjadi cuma urusan rumah tangga yang enggak begitu sengit," ungkap Iwan.
Setelah pemilik Pondok Pesantren Darut Tauhid berpoligami dengan menikahi Teh Rini pada 2006, biduk rumah tangga Aa dengan istri pertama mulai goyah. Cekcok kerap meracuni keharmonisan pernikahan pasangan dengan tujuh anak itu.
Bahkan sejak akhir 2009, Teh Ninih dikabarkan telah menggugat cerai, seiring kepulangannya ke rumah orangtua. Mereka sempat rujuk lagi, sebelum akhirnya Aa Gym menjatuhkan talak dua pada 2010.
Pada akhirnya, Teh Ninih menerima keputusan lelaki yang memadunya itu karena merasa pernikahan tak bisa dipertahankan lagi.
"Perbedaan pendapat terjadi sudah sekira dua tahunan," tutur Iwan tanpa menjabarkan perbedaan yang dimaksud.(dari berbagai sumber)
Hal itu dituturkan kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan SH, yang ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2011).
Setahu Iwan, rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih memang kerap dibumbui pertengkaran. Namun selama ini pertengkaran yang terjadi bersifat biasa. Tidak ada pertengkaran yang menjurus ke perceraian.
"Pertengkaran yang terjadi cuma urusan rumah tangga yang enggak begitu sengit," ungkap Iwan.
Setelah pemilik Pondok Pesantren Darut Tauhid berpoligami dengan menikahi Teh Rini pada 2006, biduk rumah tangga Aa dengan istri pertama mulai goyah. Cekcok kerap meracuni keharmonisan pernikahan pasangan dengan tujuh anak itu.
Bahkan sejak akhir 2009, Teh Ninih dikabarkan telah menggugat cerai, seiring kepulangannya ke rumah orangtua. Mereka sempat rujuk lagi, sebelum akhirnya Aa Gym menjatuhkan talak dua pada 2010.
Pada akhirnya, Teh Ninih menerima keputusan lelaki yang memadunya itu karena merasa pernikahan tak bisa dipertahankan lagi.
"Perbedaan pendapat terjadi sudah sekira dua tahunan," tutur Iwan tanpa menjabarkan perbedaan yang dimaksud.(dari berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment